1. Hak Cipta
a. Hak cipta adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau
pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
c. Dasar Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang
Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada
tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002,
UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun
2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai
berikut:
·
Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah
RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
·
Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan
dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,
Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
·
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang
Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak
Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik
Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
·
Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan
Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta
antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
·
Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan
Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta
antara Republik Indonesia dengan Australia;
·
Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta
antara Republik Indonesia dengan Inggris;
·
Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang
Pengesahan Berne
Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works;
·
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang
Pengesahan WIPO
Copyrights Treaty;
·
Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004 tentang
Pengesahan WIPO
Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
·
Peraturan Menteri Kehakiman RI
No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
·
Keputusan Menteri Kehakiman RI
No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
·
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990
tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
·
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991
tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan
Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
d. Pengalihan Hak Cipta
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya
maupun sebagian karena:
♦ pewarisan;
♦ hibah;
♦ wasiat;
♦ perjanjian
tertulis; atau
♦ sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
e.
Jangka Waktu
Perlindungan Suatu Ciptaan
ü Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 29 UU HC)
o
Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
o
Drama atau drama musikal, tari, koreografi;
o
Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni
Pahat;
o
Seni batik;
o
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
o
Arsitektur;
o
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain;
o
Alat peraga;
o
Peta;
o
Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
berlaku
selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak
cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
ü Hak cipta
atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC)
o
Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil
pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;
o
Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;
ü Apabila
suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
ü Hak cipta
yang dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan:
o
Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
o
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali diterbitkan.
2. Hak Paten
a. Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
b.
Pemegang
Paten adalah
inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang
terdaftar dalam daftar umum paten.
Keterangan :
§ Invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses
§ Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
c.
Pengalihan
Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya
maupun sebagian karena:
o Pewarisan;
o Hibah;
o Wasiat;
o Perjanjian tertulis; atau
o Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
d.
Peraturan
Perundang-undangan yang Mengatur tentang Paten
·
Undang-undang No.14 Tahun 2001
tentang Paten (UUP);
·
Undang-undang No.7
Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
·
Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang
Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
·
Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang
Tata Cara Pemerintah Paten;
·
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991
tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
·
Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Paten Sederhana;
·
Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991
tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
·
Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
·
Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991
tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
·
Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
·
Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
·
Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996
tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
·
Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten
e. Jangka Waktu
Perlindungan Paten
Paten
(sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten
Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
3.
Merek Dagang
a.
Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
b.
Dasar
Perlindungan Merek
Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
c.
Pengalihan
Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1.
Perwarisan;
2.
Wasiat;
3.
Hibah;
4.
Perjanjian;
5.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
d.
Jangka Waktu
Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan
berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas
permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu
perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu
yang sama.
4.
Rahasia Dagang
a.
Rahasia
Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
b.
Dasar
Perlindungan Rahasia Dagang
Perlindungan
atas rahasia dagang diatur dalam
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai
berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
c.
Pengalihan
Rahasia Dagang
·
Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
o
pewarisan;
o
hibah;
o
wasiat;
o
perjanjian tertulis; atau
o
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
·
Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
·
Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal
dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
·
Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada
Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
·
Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
d.
Perlindungan
Rahasia Dagang
Rahasia
Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai
nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya infomasi
dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh phak
tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
5.
Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
a. Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut
b. Dasar Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
c. Pengalihan Hak
·
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih
atau dialihkan dengan:
o
pewarisan;
o
hibah;
o
wasiat;
o
perjanjian tertulis; atau
o
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan;
·
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan
hak.
·
Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar
Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan membayar
biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
·
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak sirkuit Terpadu tidak
berakibat hukum pada pihak ketiga.
·
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak
Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
d. Jangka Waktu Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·
Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut
dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak Tanggal Penerimaan.
·
Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
telah dieksploitasi secara komersial, Permohonan harus diajukan
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.
·
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.
·
Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
6.
Varietas
Tanaman
a.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemulia tanaman adalah hak
kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang
PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan
(mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen
(bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk
digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
b.
Dasar Hukum Varietas Tanaman
Undang-undang Republik Indonesia No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan
Varietas Tanaman
c.
Pengalihan
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
·
Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena :
a.
pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
·
Pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, b,
dan c harus disertai dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan dengan
itu.
·
Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan
dicatat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan
oleh Menteri.
·
Syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur lebih lanjut oleh
Pemerintah.
·
Pengalihan hak PVT tidak menghapus hak pemulia untuk tetap
dicantumkan nama dan identitas lainnya dalam Sertifikat hak PVT yang
bersangkutan serta hak memperoleh imbalan.
d.
Jangka Waktu
Perlindungan Varietas Tanaman
Jangka waktu
perlindungan PVT adalah 20 tahun untuk tanaman
semusim dan 25 tahun untuk tanaman
tahunan.
Sumber:
http://e-tutorial.dgip.go.id/
http://119.252.161.174/?p=174
http://119.252.161.174/?p=195
http://119.252.161.174/?p=252
http://119.252.161.174/?p=257
http://119.252.161.174/?p=270
http://119.252.161.174/?p=681
http://119.252.161.174/?p=688
http://119.252.161.174/?p=303
http://119.252.161.174/?p=323
http://119.252.161.174/invensi/
http://119.252.161.174/inventor-dan-pemegang-paten/
http://119.252.161.174/?p=321
http://119.252.161.174/?p=335
http://119.252.161.174/?p=394
http://119.252.161.174/?p=396
http://119.252.161.174/?p=415
http://119.252.161.174/?p=547
http://119.252.161.174/?p=555
http://119.252.161.174/?p=553
http://119.252.161.174/?p=669
http://www.patenindonesia.co.id/tentang-kami/perlindungan-varietas-tanaman/
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_29_00.htm
https://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_Varietas_Tanaman#Pengalihan_Hak_Perlindungan_Varietas_Tanaman
0 komentar:
Posting Komentar