- Peristiwa
Kejaksaan Pekanbaru menetapkan 2
dokter serta sebagai tersangka dugaan korupsi vaksin meningitis. Diduga
keduanya turut menikmati kelebihan dana vaksin untuk calon jamaah umroh. Dua
dokter tersebut adalah Mariane Donse dan Suwigno, Mereka bertugas di Kantor
Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II A, Pekanbaru. Kepala KKP, Iskandar, terjerat
kasus serupa.
Dugaan kasus korupsi itu terjadi
antara Januari - Desember 2011 dan Januari 2012 - Juli 2012. Dalam hal ini, KKP
Pekanbaru diberi kewenangan memberikan vaksin meningitis bagi setiap calon
jamaah umroh. Untuk mendapatkan vaksin itu, petugas KKP meminta jamaah
membayarkan uang dengan harga yang melebihi ketentuan.
- Deskripsi Fraud
Fraud adalah tindakan curang, yang dilakukan
sedemikian rupa, sehingga menguntungkan diri sendiri / kelompok atau merugikan
pihak lain (perorangan, perusahaan atau institusi).
Tiga hal yang mendorong terjadinya sebuah
upaya fraud :
§ Dorongan yang menyebabkan seseorang melakukan fraud (pressure)
§ Peluang yang memungkinkan fraud terjadi (opportunity)
§ Elemen penting dalam terjadinya fraud, dimana pelaku mencari
pembenaran atas tindakannya (rationalization).
Dalam kasus ini, fraud dilakukan oleh oknum yang
bekerja di KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) atau bisa disebut juga pihak intern
untuk menguntungkan diri sendiri. Hal ini dapat tersangka lakukan dengan mudah
karena mereka memiliki kedudukan atau jabatan di KKP Pekanbaru. Akibat dari
perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp759.300.000.
- Modus
Dua dokter di Kantor Kesehatan
Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, Mariane Donse dan Suwigno, atas perintah Kepala KKP,
Iskandar (disidang dalam berkas terpisah) menaikkan harga vaksin dari harga
normal. Mariane sebagai Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah dan Suwigno sebagai
pejabat fungsional, memaksa jemaah umroh untuk membayar vaksin dengan harga
tersebut. Alasan meminta bayaran lebih, sebagai upaya anggaran subsidi silang,
jika vaksin meningitis itu kosong atau tidak lagi diberikan pemerintah pusat
melalui Kementerian Kesehatan. Biaya resmi suntik vaksin itu ditetapkan
Kemenkes RI hanya sebesar Rp 20.000. Namun dalam pelaksanaannya, kedua
terdakwa meminta biaya sebesar Rp 200.000 hingga Rp 550.000. Kelebihan bayar
biaya suntik vaksin sebesar Rp759.300.000.
- Tindakan Hukum
Kedua tersangka dan terdakwa Kepala
KKP, Iskandar dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 12 huruf e
Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31
tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke KUHP, junto
Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dua dokter yang menjadi terdakwa
dugaan korupsi Vaksin Meningitis, Suwigno dan Mariane Donse, divonis 4 tahun
penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN)
Pekanbaru. kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dengan
subsider 1 bulan penjara kalau denda tidak dibayar.
Lalu kedua terdakwa juga diwajibkan
membayar uang pengganti kerugian pada negara. Untuk terdakwa dr Suwigno
membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 juta dan terdakwa drg Mariane Donse
dibebankan membayar uang Pengganti sebesar Rp 6,5 juta. Jika tidak dibayar
harta benda korban disita dan dilelang, kalau tidak cukup diganti kurungan
badan 1 bulan penjara
Eks Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan
(KKP) Pekanbaru, Iskandar divonis 4 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan denda pada Iskandar
sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp
14.800.000 subsider 1 bulan penjara.
- Usulan Pencegahan
Agar kasus ini tidak terjadi kembali,
sebaiknya pemerintah lebih transparan dalam pemberitahuan harga vaksin
meningitis kepada jemaah umroh dan juga masyarakat umum, Sehingga tidak ada
oknum yang dapat melakukan penyalahgunaan jabatannya serta melakukan pengawasan
secara rutin untuk mengurangi resiko kecurangan.
Selain
itu, pemerintah lebih memperhatikan dalam memilih pekerja. Tidak hanya kepintaran
saja namun juga melihat sikap dari pekerjanya dan menanamkan nilai – nilai moral
serta kejujuran kepada pekerjanya tersebut.
Sumber :