Sabtu, 18 November 2017

Kasus Korupsi Vaksin Meningitis di Pekanbaru

Diposting oleh Siva Mardiyahsari di 07.53
  • Peristiwa
Kejaksaan Pekanbaru menetapkan 2 dokter serta sebagai tersangka dugaan korupsi vaksin meningitis. Diduga keduanya turut menikmati kelebihan dana vaksin untuk calon jamaah umroh. Dua dokter tersebut adalah Mariane Donse dan Suwigno, Mereka bertugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II A, Pekanbaru. Kepala KKP, Iskandar, terjerat kasus serupa.
Dugaan kasus korupsi itu terjadi antara Januari - Desember 2011 dan Januari 2012 - Juli 2012. Dalam hal ini, KKP Pekanbaru diberi kewenangan memberikan vaksin meningitis bagi setiap calon jamaah umroh. Untuk mendapatkan vaksin itu, petugas KKP meminta jamaah membayarkan uang dengan harga yang melebihi ketentuan.
  • Deskripsi Fraud
Fraud adalah tindakan curang, yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan diri sendiri / kelompok atau merugikan pihak lain (perorangan, perusahaan atau institusi).
Tiga hal yang mendorong terjadinya sebuah upaya fraud :
§  Dorongan yang menyebabkan seseorang melakukan fraud (pressure)
§  Peluang yang memungkinkan fraud terjadi (opportunity)
§  Elemen penting dalam terjadinya fraud, dimana pelaku mencari pembenaran atas tindakannya (rationalization).
Dalam kasus ini, fraud dilakukan oleh oknum yang bekerja di KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) atau bisa disebut juga pihak intern untuk menguntungkan diri sendiri. Hal ini dapat tersangka lakukan dengan mudah karena mereka memiliki kedudukan atau jabatan di KKP Pekanbaru. Akibat dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp759.300.000.
  • Modus
Dua dokter di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, Mariane Donse dan Suwigno, atas perintah Kepala KKP, Iskandar (disidang dalam berkas terpisah) menaikkan harga vaksin dari harga normal. Mariane sebagai Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah dan Suwigno sebagai pejabat fungsional, memaksa jemaah umroh untuk membayar vaksin dengan harga tersebut. Alasan meminta bayaran lebih, sebagai upaya anggaran subsidi silang, jika vaksin meningitis itu kosong atau tidak lagi diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan. Biaya resmi suntik vaksin itu ditetapkan Kemenkes RI hanya sebesar Rp 20.000. Namun dalam pelaksanaannya, kedua terdakwa meminta biaya sebesar Rp 200.000 hingga Rp 550.000. Kelebihan bayar biaya suntik vaksin sebesar Rp759.300.000.
  • Tindakan Hukum
Kedua tersangka dan terdakwa Kepala KKP, Iskandar dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke KUHP, junto Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dua dokter yang menjadi terdakwa dugaan korupsi Vaksin Meningitis, Suwigno dan Mariane Donse, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dengan subsider 1 bulan penjara kalau denda tidak dibayar.
Lalu kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian pada negara. Untuk terdakwa dr Suwigno membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 juta dan terdakwa drg Mariane Donse dibebankan membayar uang Pengganti sebesar Rp 6,5 juta. Jika tidak dibayar harta benda korban disita dan dilelang, kalau tidak cukup diganti kurungan badan 1 bulan penjara
Eks Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, Iskandar divonis 4 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan denda pada Iskandar sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 14.800.000 subsider 1 bulan penjara.
  • Usulan Pencegahan
Agar kasus ini tidak terjadi kembali, sebaiknya pemerintah lebih transparan dalam pemberitahuan harga vaksin meningitis kepada jemaah umroh dan juga masyarakat umum, Sehingga tidak ada oknum yang dapat melakukan penyalahgunaan jabatannya serta melakukan pengawasan secara rutin untuk mengurangi resiko kecurangan.
Selain itu, pemerintah lebih memperhatikan dalam memilih pekerja. Tidak hanya kepintaran saja namun juga melihat sikap dari pekerjanya dan menanamkan nilai – nilai moral serta kejujuran kepada pekerjanya tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Siva Mardiyahsari Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea