- Pengertian Badan Usaha
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun
pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga
sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan
sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan
jasa untuk dijual.
- Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang
mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan
memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai
badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang
bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti
merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan
teknologi.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
·
Tunduk pada kaidah & prinsip
ekonomi yang berlaku
·
Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
·
Anggota sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
·
Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
- Tujuan dan Nilai Perusahaan
Tujuan
perusahaan sebagai hasil akhir yang dicari organisasi melalui ekstensi dan
operasinya ada 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :
§
Tujuan Membantu Mendefinisikan
Organisasi dalam Lingkungannya.
§
Tujuan Membantu Mengkoordinasi
Keputusan dan Pengambilan Keputusan.
§
Tujuan Menyediakan Norma untuk Menilai
Pelaksanaan Prestasi Organisasi.
§
Tujuan Merupakan Sasaran yang Lebih
Nyata daripada Pernyataan Misi.
Tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan
pemenuhan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efesiensi,tetapi
juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik
modal,pekerja,konsumen,pemasok,lingkungan,masyarakat dan pemerintah.
Menurut
umum tujuan dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu:
- Memaksimumkan Keuntungan
- Memaksimumkan Nilai Perusahaan
- Meminimumkan Nilai Biaya
- Teori dan Fungsi Laba
a. Teori Laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Friksional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
- Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
- Skala ekonomi
- Kepemilikan hak paten
- Pembatasan dari pemerintah
b. Fungsi Laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
- Permodalan Koperasi
Modal
usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua
istilah ini adalah sebagai berikut :
- Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
- Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip
dalam perusahaan, yaitu :
- Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
- Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang
menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992
pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri bersumber dari :
·
Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah
uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya
permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
·
Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang
atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa
ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan
modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
·
Anggota,yaitu pinjaman dari anggota
ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
·
Koperasi lainnya atau anggotanya,
pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian
kerja sama antara koperasi
·
Bank dan lembaga keuangan lainnya,
yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·
Penerbitan dan obligasi dan surat utang
lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat utang
lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
·
Sumber lain yang sah, pinjaman yang
diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara
umum.
- Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku,
disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang
besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang
dimaksud adalah :
a.
Dana cadangan
b.
Dana pendidikan
c.
Dana sosial
d.
Dana pembangunan Daerah Kerja
e.
Dana pengurus, pengawas dan karyawan,
dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang
pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa
Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing –
masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua
hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga
ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi
pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan
koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan
koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya
didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka
tatanan ekonomi kerakyatan.
0 komentar:
Posting Komentar