Kamis, 17 Maret 2016

Subjek dan Objek Hukum Ekonomi

Diposting oleh Siva Mardiyahsari di 07.29 0 komentar
  • Subjek Hukum
Orang atau persoon adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai Subjek Hukum.

Subjek Hukum Terdiri dari dua, yaitu :

·    Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalakna haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak -hak kenegaraan.Dalam Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

·    Badan Hukum (Rechts Persoon)
Badan Hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum, yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.

Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan  dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.

Pengesahan badan hukum dengan cara :
o    Didirikan dengan akta notaris
o    Didaftar di kantor paniteria pengadilan negeri setempat
o    Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan
o    Diumumkan dalam Berita Negara RI

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persson) dan Badan Hukum Privat (Privat Rechts Persson).
a)    Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persson)
Adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum ini merupakan badan dan negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti negara Republik Indonesia , pemerintah tingkat daerah I dan II, Bank Indonesia, dan perusahaan –perusahaan negara.
b)    Badan Hukum Privat (Privat Rechts Persson).
Adalah badaan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu. Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut badan hukumyang berlaku secara sah. Seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan dan badan amal.
  • Objek Hukum
Objek hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Berdasarkan pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen).   

1.    Benda yang bersifat Kebendaan (materiekegoederen)
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,diraba,dan dirasakan dengan panca indera terdiri dari :
a.    Benda bertubuh / berwujud , meliputi :
  • Benda bergerak atau tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
  • Benda yang tidak bergerak
b.    Benda yang tidak bertubuh / tidak berwujud, seperti surat berharga

2.    Benda yang bersifat Tidak Kebendaan (immateriekegoederen)
Adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi suatu kenyataan ,misalnya merk perusahaan,paten,dan ciptaan musik atau lagu.
Didalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • Barang yang berwujud dengan Barang yang tidak berwujud
  • Barang yang bergerak dan Barang yang tidak bergerak
  • Barang yang dapat dipakai habis dan Barang –barang yang dipakai tidak habis
  • Barang-barang yang sudah ada dan Barang-barang yang masih akan ada
  • Barang-barang uang dalam perdagangan dan Barang-barang yang diluar perdagangan
  • Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak bisa dibagi
Diantara keenam perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan tidak bergerak.
  • Benda Bergerak : Benda Bergerak karena sifatnya (Meja,Kursi,dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak) dan benda Bergerak karena ketentuan undang-undang (Hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, Hak pakai atas benda-benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas)
  • Benda Tidak bergerak : Benda tidak bergerak karena sifatnya (tanah dan segala suatu yang melekat diatasnya, pohon,tumbuh-tumbuhan,arca dan patung), Benda tidak bergerak karena tujuannya(mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik) dan Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang (Hak memungut hasil atas benda-benda tidak bergerak, Hak pakai atas benda-benda tidak bergerak dan hipotik)
Membedakan benda bergerak dengan benda tidak bergerak ini penting artinya, karena berhubungan dengan 4 hal yaitu :
  1. Pemilikan (Bezit)
  2. Penyerahan (Levering)
  3. Daluarsa (Verjaring)
  4. Pembebanan (Bezwaring)

Sumber:
https://books.google.com/books?id=6X-9l4HKgNIC&pg=PA6&lpg=PA6&dq=subjek+dan+objek+hukum+dalam+ekonomi&source=bl&ots=44d39NKxgt&sig=7X1hDjajbLLMsVRZdwOb8En4mHs&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwiOyJbr27rLAhVL2RoKHRlsDN44ChDoAQhDMAc#v=onepage&q=subjek%20dan%20objek%20hukum%20dalam%20ekonomi&f=false

http://www.academia.edu/4382242/MODUL_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI

Senin, 14 Maret 2016

Pengertian Hukum dalam Ekonomi

Diposting oleh Siva Mardiyahsari di 04.17 0 komentar
Pengertian Hukum Ekonomi Menurut Para Ahli

  • Sunaryati Hartono
Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

  • Soedarto
Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.

  • Rochmat Soemitro
Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

  • Prof. John. W. Head
Pengertian Hukum Ekonomi adalah sebagai jalinan hukum yang pelik ini yang sering disebut sebagai hukum ekonomi. Maksudnya bahwa hukum ekonomi itu sangat luas obyek dan ruang lingkupnya dibandingkan dengan disiplin ilmu hukum yang lainnya.

  • Ismail Saleh
Pengertian Hukum Ekonomi ialah hukum yang senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah pengaman, agar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak-hak dan kepentingan pihak yang lemah.

  • Dr. Sumantoro
Pengertian Hukum Ekonomi adalah seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi dan secara subtansil sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang digunakan oleh negara yang bersangkutan. 

  • Sudiyana F.X
Pengertian Hukum Ekonomi sebagai semua peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan ekonomi yang sifatnya publik rechtilyk.

  • Prof. Meriam Darus Badruzaman
Pengertian Hukum Ekonomi Adalah ekonomic regulation yaitu pengaturan-pengaturan hubungan hukum yang menyangkut bidang ekonomi antara negara dan individu.

Kesimpulan dari pendapat para ahli, Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.
 
Sumber : 

http://www.hukumsumberhukum.com/2014/07/hukum-ekonomi-pengertian-hukum-ekonomi.html#_

http://www.pengertianpakar.com/2014/11/pengertian-hukum-ekonomi-menurut-para.html#_


 

Siva Mardiyahsari Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea