- Subjek Hukum
Subjek Hukum Terdiri dari dua, yaitu :
· Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalakna haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak -hak kenegaraan.Dalam Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
· Badan Hukum (Rechts Persoon)
Badan Hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum, yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Pengesahan badan hukum dengan cara :
o Didirikan dengan akta notaris
o Didaftar di kantor paniteria pengadilan negeri setempat
o Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan
o Diumumkan dalam Berita Negara RI
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persson) dan Badan Hukum Privat (Privat Rechts Persson).
a) Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persson)
Adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum ini merupakan badan dan negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti negara Republik Indonesia , pemerintah tingkat daerah I dan II, Bank Indonesia, dan perusahaan –perusahaan negara.
b) Badan Hukum Privat (Privat Rechts Persson).
Adalah badaan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu. Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut badan hukumyang berlaku secara sah. Seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan dan badan amal.
- Objek Hukum
Berdasarkan pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen).
1. Benda yang bersifat Kebendaan (materiekegoederen)
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,diraba,dan dirasakan dengan panca indera terdiri dari :
a. Benda bertubuh / berwujud , meliputi :
- Benda bergerak atau tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
- Benda yang tidak bergerak
2. Benda yang bersifat Tidak Kebendaan (immateriekegoederen)
Adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi suatu kenyataan ,misalnya merk perusahaan,paten,dan ciptaan musik atau lagu.
Didalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Barang yang berwujud dengan Barang yang tidak berwujud
- Barang yang bergerak dan Barang yang tidak bergerak
- Barang yang dapat dipakai habis dan Barang –barang yang dipakai tidak habis
- Barang-barang yang sudah ada dan Barang-barang yang masih akan ada
- Barang-barang uang dalam perdagangan dan Barang-barang yang diluar perdagangan
- Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak bisa dibagi
- Benda Bergerak : Benda Bergerak karena sifatnya (Meja,Kursi,dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak) dan benda Bergerak karena ketentuan undang-undang (Hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, Hak pakai atas benda-benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas)
- Benda Tidak bergerak : Benda tidak bergerak karena sifatnya (tanah dan segala suatu yang melekat diatasnya, pohon,tumbuh-tumbuhan,arca dan patung), Benda tidak bergerak karena tujuannya(mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik) dan Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang (Hak memungut hasil atas benda-benda tidak bergerak, Hak pakai atas benda-benda tidak bergerak dan hipotik)
- Pemilikan (Bezit)
- Penyerahan (Levering)
- Daluarsa (Verjaring)
- Pembebanan (Bezwaring)
Sumber:
https://books.google.com/books?id=6X-9l4HKgNIC&pg=PA6&lpg=PA6&dq=subjek+dan+objek+hukum+dalam+ekonomi&source=bl&ots=44d39NKxgt&sig=7X1hDjajbLLMsVRZdwOb8En4mHs&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwiOyJbr27rLAhVL2RoKHRlsDN44ChDoAQhDMAc#v=onepage&q=subjek%20dan%20objek%20hukum%20dalam%20ekonomi&f=false
http://www.academia.edu/4382242/MODUL_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI