Pengertian Hukum Ekonomi Menurut Para Ahli
- Sunaryati Hartono
Pengertian Hukum
Ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara
khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
- Soedarto
Pengertian Hukum
Ekonomi adalah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh
pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak
langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang
terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan
ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
- Rochmat Soemitro
Pengertian Hukum
Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah
atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur
kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
- Prof. John. W. Head
Pengertian Hukum
Ekonomi adalah sebagai jalinan hukum yang pelik ini yang sering disebut sebagai
hukum ekonomi. Maksudnya bahwa hukum ekonomi itu sangat luas obyek dan ruang
lingkupnya dibandingkan dengan disiplin ilmu hukum yang lainnya.
- Ismail Saleh
Pengertian Hukum
Ekonomi ialah hukum yang senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah
pengaman, agar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan
hak-hak dan kepentingan pihak yang lemah.
- Dr. Sumantoro
Pengertian Hukum
Ekonomi adalah seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi
dan secara subtansil sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang digunakan oleh
negara yang bersangkutan.
- Sudiyana F.X
Pengertian Hukum
Ekonomi sebagai semua peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan
ekonomi yang sifatnya publik rechtilyk.
- Prof. Meriam Darus Badruzaman
Pengertian Hukum
Ekonomi Adalah ekonomic regulation yaitu pengaturan-pengaturan hubungan hukum
yang menyangkut bidang ekonomi antara negara dan individu.
Kesimpulan dari
pendapat para ahli, Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur
dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan
perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun
publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan
perekonomian nasional negara.
Sumber :
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/07/hukum-ekonomi-pengertian-hukum-ekonomi.html#_
http://www.pengertianpakar.com/2014/11/pengertian-hukum-ekonomi-menurut-para.html#_
0 komentar:
Posting Komentar