Jumat, 08 April 2016

Macam-Macam Perjanjian dan Perikatan

Diposting oleh Siva Mardiyahsari di 07.00 0 komentar


A.      PERJANJIAN KONSENSUIL DAN PERJANJIAN FORMIL
1.      Perjanjian Konsensuil
Perjanjian yang dianggap sah kalau sudah ada consensus diantara para pihak yang membuat. Perjanjian semacam ini untuk sahnya tidak memerlukan bentuk tertentu. 
2.      Perjanjian Formil
Suatu perjanjian yang harus diadakan dengan bentuk tertentu, seperti harus dibuat dengan akta notariil. Jadi perjanjian semacam ini baru dianggap sah jika dibuat dengan akta notaris dan tanpa itu maka perjanjian dianggap tidak pernah ada

B.      PERJANJIAN SEPIHAK DAN PERJANJIAN TIMBAL BALIK
1.      Perjanjian Sepihak
Suatu perjanjian dengan mana hak dan kewajiban hanya ada pada salah satu pihak saja. (misal : perjanjian hibah/pemberian, maka dalam hal itu yang dibebani kewajiban hanya salah satu pihak, yaitu pihak yang member, dan pihak yang diberi tidak dibebani kewajiban untuk berprestasi kepada pihak yang memberi).
2.      Perjanjian Timbal balik
Suatu perjanjian yang membebankan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak (misal : perjanjian jual-beli, perjanjian tukar-menukar, dll.).

C.      PERJANJIAN OBLIGATOIR DAN PERJANJIAN ZAKELIJK
1.      Perjanjian Obligatoir
Suatu perjanjian yang hanya membebankan kewajiban bagi para pihak, sehingga dengan perjanjian di situ baru menimbulkkan perikatan (misal : pada perjanjian jual-beli, maka dengan sahnya perjanjian jual-beli itu belum akan menyebabkan beralihnya benda yang dijual. Tetapi dari perjanjian itu menimbulkan perikatan, yaitu bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan barang dan pihak pembeli diwajibkan membayar sesuai dengan harganya. Selanjutnya untuk beralihnya suatu benda secara nyata harus ada levering/penyerahan, baik secara yuridis maupun empiris) .
2.      Perjanjian Zakelijk
Perjanjian penyerahan benda atau levering yang menyebabkan seorang yang memperoleh itu menjadi mempunyai hak milik atas benda yang bersangkutan. Jadi perjanjian itu tidak menimbulkan perikatan, dan justru perjanjian itu sendiri yang menyebabkan beraluhnya hak milik atas benda.

D.     PERJANJIAN POKOK DAN PERJANJIAN ACCESSOIR
1.      Perjanjian Pokok
Suatu perjanjian yang dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada perjanjian yang lainnya (misal : perjanjian jual-beli, perjanjian kredit, dll.).
2.      Perjanjian Accessoir
Suatu perjanjian yang keberadaannya tergantung pada perjanjian pokok. Dengan demikian perjanjian accessoir tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanay perjanjian pokok (misal : perjanjian hak tanggungan, perjanjian pand, perrjanjian penjaminan, dll.).

E.      PERJANJIAN BERNAMA DAN PERJANJIAN TIDAK BERNAMA
1.      Perjanjian Bernama
Perjanjian-perjanjian yang disebut serta diatur dai dlam Buku III KUHPerdata atau di dalam KUHD, seperti : perjanjian jual-beli, perjanjian pemberian kuasa, perjanjian kredit, perjanjian asuransi, dll.
2.      Perjanjian tidak Bernama
Perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata dan KUHD, antara lain : perjanjian penyerahan hak milik sebagai jaminan, perjanjian jual-beli dengan angsuran/cicilan.
Kedua perjanjian tersebut tunduk pada ketentuan yang terdapat dalam Bab I, Bab II dan Bab IV Buku III KUHPerdata pasal 1319. 
·         Bab I : mengatur ketentuan-ketentuan tentang perikatan pada umumnya.
·         Bab II : mengatur ketentuan-ketentuan tentang perjanjian sebagai sumber daripada perikatan.
·         Bab IV : mengatur ketentuan-ketentuan tentang hapusnya perikattan. Bab I, II, dan IV dalam hukum perdata disebut sebagai ajaran umum daripada perikatan.

F.       HAPUSNYA PERJANJIAN
·         Ditentukan dalamperjanjian oleh para pihak
·         Undang-undang menentukan batas berlakunya suatu suatu perjanjian
·         Pernyataan dari pihak-pihak atau salah satu pihak untuk menghentikan perjanjian
·         Putusan hakim
·         Tujuan perjanjian telah tercapai

G.     MACAM-MACAM PERIKATAN
1.      Perikatan bersyarat
Pasal 1253 KUHPerdata àsuatu perikatan adalah bersyarat, apabila digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan dating dan yang masih belum tentu terjadi.
2.      Perikatan dengan ketetapan waktu
Kalau syarat peristiwa itu merupakan peristiwa yang pasti akan terjadi (misal : peristiwa matinya seseorang itu merupakan peristiwa yang pasti akan terjadi).
3.      Perikatan yang dapat dibagi-bagi dan yang tidak dapat dibagi-bagi (pasal 1296 KUH Perdata)
Bahwa perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi itu suatu perikatan yang pelaksanaannya atau penyerahan objeknya  (seperti barang-barang atau perbuatan) tidak dapat dilaksanakan, meskipun mungkin menurut sifatnya benda atau perbuatan yang bersangkutan dapat dibagi-bagi. Contoh : dalam perjanjian pand, dimana barang-barang dimana jaminan itu barang-barang bergera, seperti perhiasan, surat-surat berharga yang seluruhnya dikuasai pemegang pand. Apabila perjanjian pokoknnya pembayarannya secara diangsur, maka meskipun angsuran itu sudah dibayar 75% namun barang jaminan tetap akan dikuasai pemegang pand sampai seluruhnya dibayar lunas.
4.      Perikatan Tanggung Renteng/solider (pasal 1278 KUHPerdata)
Suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa orang berpiutang, jika da dalam perjanjian secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh hutang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah satu membebaskan orang yang berhutang.
Sumber :
http://berbagitentanghukum.blogspot.com/2012/01/jenis-jenis-perjanjian-dan-perikatan.html

Surat Perjanjian Kerja Kontrak

Diposting oleh Siva Mardiyahsari di 06.59 0 komentar


No. 21/2314/2005/3372
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                        :  Achmad Yani
Jabatan                                     :  Direktur Utama
Alamat                                      :  Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi PT. Sukasenang Jaya yang berkedudukan di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama                                      :  Maman Sulaiman
Tempat dan tanggal lahir       :  Magelang, 23 mei 1990
Pendidikan terakhir                :  SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
Jenis kelamin                          :  Laki-laki
Agama                                     :  Islam
Alamat                                     :  Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No. KTP / SIM                          :  002238190939
Telepon                                   :  0251-91249083

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PASAL SATU
PENGERTIAN KERJA KONTRAK
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak di perusahaan PT. Sukasenang Jaya yang berkedudukan di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.

PASAL DUA
PERJANJIAN KERJA
1.      Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 21 Juni 2012 dan berakhir pada tanggal 21 Desember 2012.
2.      Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 5 (lima) hari kerja.

PASAL TIGA
TATA TERTIB KERJA
1.      PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
2.      Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
a.      Skorsing, atau
b.      Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
c.       Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

PASAL EMPAT
WAKTU DAN JAM KERJA
1.      Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 48 (empat puluh delapan) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja 6 (enam) hari setiap minggu.
2.      Jam masuk adalah jam 08.00 WIB dan jam pulang adalah jam 16.00 WIB.
3.      Waktu istirahat pada hari Senin hingga hari Jumat ditetapkan selama 1 (satu) jam, yaitu pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
4.      Waktu istirahat pada hari Sabtu ditetapkan selama 2 (dua) jam, yaitu pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.00.

PASAL LIMA
PENGERTIAN POSISI KERJA
1.      PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Karyawan pada PT. Sukasenang Jaya.
2.       PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan PT. Sukasenang Jaya.

PASAL ENAM
PENGERTIAN TUGAS
Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
1.      Mengoperasikan Mesin Cetak
2.      Melakukan Pengepakan

PASAL TUJUH
PERJANJIAN KONTRAK
1.      Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya.
2.      Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap pada perusahaan PT Sukasenang Jaya.
3.      Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.

PASAL DELAPAN
UPAH KERJA DAN TUNJANGAN
1.      PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.
2.      Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
a.      Tunjangan Makan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
b.      Tunjangan Kesehatan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
c.       Tunjangan Tranportasi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
3.      Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.

PASAL SEMBILAN
LEMBUR
1.      PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
2.      Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap jam lembur.
3.      Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.

PASAL SEPULUH
HAK CUTI
1.      Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun.
2.       Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama 12 (dua belas) hari setiap tahun, yang terdiri dari:
a.      Cuti pribadi selama 9 (sembilan)  hari kerja.
b.      Cuti bersama selama 3 (tiga)  hari.
3.      Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya 5 (lima) hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan izin dari atasan langsung yang bersangkutan.

PASAL SEBELAS
TUJANGAN KESEHATAN
PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

PASAL DUA BELAS
KETENTUAN DAN SANKSI
1.      Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.
2.      Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sangsi sesuai PASAL TIGA ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.

PASAL TIGA BELAS
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1.      Dengan memerhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketena gakerjaan yang berlaku,PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.
2.      Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya, yaitu:
a.      Seragam Karyawan
b.      Helm Karyawan
c.       Sepatu Karyawan
3.      PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.

PASAL EMPAT BELAS
PENGUNDURAN DIRI
1.      Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.
2.      Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
a.      PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.
b.      PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
c.       PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam PASAL TIGA BELAS ayat 2 dan 3 Surat Perjanjian ini.
d.      PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30 (hari) hari tersebut.
PASAL LIMA BELAS
PERJANJIAN BERAKHIR
Selain seperti yang tertulis dalam PASAL TUJUH ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.

PASAL ENAM BELAS
PERJANJIAN BATAL
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.

PASAL TUJUH BELAS
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.      Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.      Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Cibinong.

PASAL DELAPAN BELAS
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
 Sumber : 

http://detiklife.com/contoh-surat-perjanjian-kerja-karyawan-part-time-full-time-kontrak/
 

Siva Mardiyahsari Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea