A.
PERJANJIAN KONSENSUIL DAN PERJANJIAN FORMIL
1. Perjanjian
Konsensuil
Perjanjian yang
dianggap sah kalau sudah ada consensus diantara para pihak yang membuat.
Perjanjian semacam ini untuk sahnya tidak memerlukan bentuk tertentu.
2. Perjanjian
Formil
Suatu
perjanjian yang harus diadakan dengan bentuk tertentu, seperti harus dibuat
dengan akta notariil. Jadi perjanjian semacam ini baru dianggap sah jika dibuat
dengan akta notaris dan tanpa itu maka perjanjian dianggap tidak pernah ada
B.
PERJANJIAN SEPIHAK DAN PERJANJIAN TIMBAL BALIK
1. Perjanjian
Sepihak
Suatu perjanjian
dengan mana hak dan kewajiban hanya ada pada salah satu pihak saja. (misal :
perjanjian hibah/pemberian, maka dalam hal itu yang dibebani kewajiban hanya
salah satu pihak, yaitu pihak yang member, dan pihak yang diberi tidak dibebani
kewajiban untuk berprestasi kepada pihak yang memberi).
2. Perjanjian
Timbal balik
Suatu
perjanjian yang membebankan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak (misal :
perjanjian jual-beli, perjanjian tukar-menukar, dll.).
C.
PERJANJIAN OBLIGATOIR DAN PERJANJIAN ZAKELIJK
1.
Perjanjian Obligatoir
Suatu
perjanjian yang hanya membebankan kewajiban bagi para pihak, sehingga dengan
perjanjian di situ baru menimbulkkan perikatan (misal : pada perjanjian
jual-beli, maka dengan sahnya perjanjian jual-beli itu belum akan menyebabkan
beralihnya benda yang dijual. Tetapi dari perjanjian itu menimbulkan perikatan,
yaitu bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan barang dan pihak pembeli
diwajibkan membayar sesuai dengan harganya. Selanjutnya untuk beralihnya suatu
benda secara nyata harus ada levering/penyerahan, baik secara yuridis maupun
empiris) .
2.
Perjanjian Zakelijk
Perjanjian
penyerahan benda atau levering yang menyebabkan seorang yang memperoleh itu
menjadi mempunyai hak milik atas benda yang bersangkutan. Jadi perjanjian itu
tidak menimbulkan perikatan, dan justru perjanjian itu sendiri yang menyebabkan
beraluhnya hak milik atas benda.
D.
PERJANJIAN POKOK DAN PERJANJIAN ACCESSOIR
1.
Perjanjian Pokok
Suatu perjanjian
yang dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada perjanjian yang lainnya (misal
: perjanjian jual-beli, perjanjian kredit, dll.).
2.
Perjanjian Accessoir
Suatu
perjanjian yang keberadaannya tergantung pada perjanjian pokok. Dengan demikian
perjanjian accessoir tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanay perjanjian pokok
(misal : perjanjian hak tanggungan, perjanjian pand, perrjanjian penjaminan,
dll.).
E.
PERJANJIAN BERNAMA DAN PERJANJIAN TIDAK BERNAMA
1.
Perjanjian Bernama
Perjanjian-perjanjian
yang disebut serta diatur dai dlam Buku III KUHPerdata atau di dalam KUHD,
seperti : perjanjian jual-beli, perjanjian pemberian kuasa, perjanjian kredit,
perjanjian asuransi, dll.
2.
Perjanjian tidak Bernama
Perjanjian yang
tidak diatur dalam KUHPerdata dan KUHD, antara lain : perjanjian penyerahan hak
milik sebagai jaminan, perjanjian jual-beli dengan angsuran/cicilan.
Kedua perjanjian tersebut tunduk pada ketentuan yang
terdapat dalam Bab I, Bab II dan Bab IV Buku III KUHPerdata pasal 1319.
·
Bab I : mengatur ketentuan-ketentuan tentang perikatan
pada umumnya.
·
Bab II : mengatur ketentuan-ketentuan tentang
perjanjian sebagai sumber daripada perikatan.
·
Bab IV : mengatur ketentuan-ketentuan tentang hapusnya
perikattan. Bab I, II, dan IV dalam hukum perdata disebut sebagai ajaran umum
daripada perikatan.
F.
HAPUSNYA PERJANJIAN
·
Ditentukan dalamperjanjian oleh para pihak
·
Undang-undang menentukan batas berlakunya suatu suatu
perjanjian
·
Pernyataan dari
pihak-pihak atau salah satu pihak untuk menghentikan perjanjian
·
Putusan hakim
·
Tujuan perjanjian telah tercapai
G.
MACAM-MACAM PERIKATAN
1.
Perikatan bersyarat
Pasal 1253 KUHPerdata
àsuatu perikatan adalah bersyarat, apabila digantungkan pada suatu peristiwa
yang masih akan dating dan yang masih belum tentu terjadi.
2.
Perikatan dengan ketetapan waktu
Kalau syarat
peristiwa itu merupakan peristiwa yang pasti akan terjadi (misal : peristiwa
matinya seseorang itu merupakan peristiwa yang pasti akan terjadi).
3.
Perikatan yang dapat dibagi-bagi dan yang tidak dapat
dibagi-bagi (pasal 1296 KUH Perdata)
Bahwa perikatan
yang tidak dapat dibagi-bagi itu suatu perikatan yang pelaksanaannya atau
penyerahan objeknya (seperti barang-barang atau perbuatan) tidak dapat
dilaksanakan, meskipun mungkin menurut sifatnya benda atau perbuatan yang
bersangkutan dapat dibagi-bagi. Contoh : dalam perjanjian pand, dimana barang-barang
dimana jaminan itu barang-barang bergera, seperti perhiasan, surat-surat
berharga yang seluruhnya dikuasai pemegang pand. Apabila perjanjian pokoknnya
pembayarannya secara diangsur, maka meskipun angsuran itu sudah dibayar 75%
namun barang jaminan tetap akan dikuasai pemegang pand sampai seluruhnya
dibayar lunas.
4.
Perikatan Tanggung Renteng/solider (pasal 1278
KUHPerdata)
Suatu perikatan
tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa
orang berpiutang, jika da dalam perjanjian secara tegas kepada masing-masing
diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh hutang, sedangkan pembayaran
yang dilakukan kepada salah satu membebaskan orang yang berhutang.
Sumber :
http://berbagitentanghukum.blogspot.com/2012/01/jenis-jenis-perjanjian-dan-perikatan.html
0 komentar:
Posting Komentar