No. 21/2314/2005/3372
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Achmad Yani
Jabatan : Direktur Utama
Alamat : Jl. Contoh Surat Resmi No.
99, Cibinong Bogor
Dalam hal
ini bertindak atas nama direksi PT. Sukasenang Jaya yang berkedudukan di
Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor dan selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
Nama : Maman
Sulaiman
Tempat dan
tanggal lahir : Magelang, 23
mei 1990
Pendidikan
terakhir : SMK
(Sekolah Menengah Kejuruan)
Jenis
kelamin :
Laki-laki
Agama :
Islam
Alamat :
Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No. KTP /
SIM : 002238190939
Telepon : 0251-91249083
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
PASAL SATU
PENGERTIAN KERJA KONTRAK
PENGERTIAN KERJA KONTRAK
PIHAK
PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak
di perusahaan PT. Sukasenang Jaya yang berkedudukan di Jl. Surat Kuasa No.
339, Cibinong Bogor dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan
kesediaannya.
PASAL DUA
PERJANJIAN KERJA
PERJANJIAN KERJA
1. Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka
waktu 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 21 Juni 2012 dan
berakhir pada tanggal 21 Desember 2012.
2. Selama jangka waktu tersebut masing-masing
pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis
minimal 5 (lima) hari kerja.
PASAL TIGA
TATA TERTIB KERJA
TATA TERTIB KERJA
1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya
untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang
telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan
tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
a. Skorsing, atau
b. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
c. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk
kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL EMPAT
WAKTU DAN JAM KERJA
WAKTU DAN JAM KERJA
1. Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang
berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 48 (empat puluh delapan) jam
setiap minggu dengan jumlah hari kerja 6 (enam) hari setiap minggu.
2. Jam masuk adalah jam 08.00 WIB dan jam pulang
adalah jam 16.00 WIB.
3. Waktu istirahat pada hari Senin hingga
hari Jumat ditetapkan selama 1 (satu) jam, yaitu pada pukul 12.00
WIB hingga pukul 13.00 WIB.
4. Waktu istirahat pada hari
Sabtu ditetapkan selama 2 (dua) jam, yaitu pada pukul 12.00
WIB hingga pukul 14.00.
PASAL LIMA
PENGERTIAN POSISI KERJA
PENGERTIAN POSISI KERJA
1. PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai
Karyawan pada PT. Sukasenang Jaya.
2. PIHAK
PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas
dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta
sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih
tetap berada di dalam lingkungan perusahaan PT. Sukasenang Jaya.
PASAL ENAM
PENGERTIAN TUGAS
PENGERTIAN TUGAS
Tugas dan
tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
1. Mengoperasikan Mesin Cetak
2. Melakukan Pengepakan
PASAL TUJUH
PERJANJIAN KONTRAK
PERJANJIAN KONTRAK
1. Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut,
perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih
membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan
kesediaannya.
2. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja
ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA,
maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan
tetap pada perusahaan PT Sukasenang Jaya.
3. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja
ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai
karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir
bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.
PASAL
DELAPAN
UPAH KERJA DAN TUNJANGAN
UPAH KERJA DAN TUNJANGAN
1. PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji
pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta
rupiah) setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal
terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan
perpajakan di Indonesia.
2. Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga
berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
a. Tunjangan Makan sebesar Rp. 300.000,-
(tiga ratus ribu rupiah)
b. Tunjangan Kesehatan sebesar Rp.
300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
c. Tunjangan Tranportasi sebesar Rp.
200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
3. Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan
disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK
KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL
SEMBILAN
LEMBUR
LEMBUR
1. PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja
lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat
mendesak (urgent).
2. Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK
PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar Rp. 30.000,- (tiga
puluh ribu rupiah) setiap jam lembur.
3. Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan
pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir
setiap bulan.
PASAL
SEPULUH
HAK CUTI
HAK CUTI
1. Hak cuti timbul setelah PIHAK
KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun.
2. Jika
telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK
KEDUA akan mendapatkan cuti selama 12 (dua belas) hari setiap tahun, yang
terdiri dari:
a. Cuti pribadi selama 9
(sembilan) hari kerja.
b. Cuti bersama selama 3 (tiga) hari.
3. Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK
KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis,
selambat-lambatnya 5 (lima) hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda
tangan dan izin dari atasan langsung yang bersangkutan.
PASAL
SEBELAS
TUJANGAN KESEHATAN
TUJANGAN KESEHATAN
PIHAK
PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK
KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat,
peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
PASAL DUA
BELAS
KETENTUAN DAN SANKSI
KETENTUAN DAN SANKSI
1. Selama masa berlakunya ikatan perjanjian
kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di
perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun
juga.
2. Pelanggaran yang dilakukan PIHAK
KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sangsi
sesuai PASAL TIGA ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.
PASAL TIGA
BELAS
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Dengan memerhatikan Undang-Undang dan
Peraturan Ketena gakerjaan yang berlaku,PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri
hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.
2. Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama
itu dipercayakan padanya, yaitu:
a. Seragam Karyawan
b. Helm Karyawan
c. Sepatu Karyawan
3. PIHAK KEDUA juga diharuskan
menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti
hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.
PASAL EMPAT
BELAS
PENGUNDURAN DIRI
PENGUNDURAN DIRI
1. Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri
secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji,
tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.
2. Pengunduran diri secara baik-baik
diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat
permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.
b. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan
kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
c. PIHAK KEDUA telah menyerahkan
barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan
administrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam
PASAL TIGA BELAS ayat 2 dan 3 Surat Perjanjian ini.
d. PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat
meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan
pembayaran penuh selama 30 (hari) hari tersebut.
PASAL LIMA
BELAS
PERJANJIAN BERAKHIR
PERJANJIAN BERAKHIR
Selain
seperti yang tertulis dalam PASAL TUJUH ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja
ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.
PASAL ENAM
BELAS
PERJANJIAN BATAL
PERJANJIAN BATAL
Perjanjian
kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang
memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan,
Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak
mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL TUJUH
BELAS
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Apabila
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Apabila
dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah
pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui
prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Cibinong.
PASAL
DELAPAN BELAS
PENUTUP
PENUTUP
Demikianlah
perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli
dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang
oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Sumber :
http://detiklife.com/contoh-surat-perjanjian-kerja-karyawan-part-time-full-time-kontrak/
0 komentar:
Posting Komentar