Kasus Obat Bius Tertukar, Pelanggaran Serius
Suara.com - Kasus
meninggalnya dua pasien Rumah Sakit Siloam Lippo Karawaci usai diberi injeksi
obat bius Buvanest Spinal buatan PT. Kalbe Farma, yang diduga isinya tertukar
dengan asam tranexamat -- obat pengental darah, mendapat tanggapan dari Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Anggota pengurus harian YLKI Divisi Penelitian, Ilyani S. Andang menilai, kasus ini harus dijadikan momentum untuk melakukan audit secara berkala terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit agar tidak muncul kasus serupa di tempat lain.
"Jangan sampai nunggu kasus terulang lagi. Perlu dilakukan audit sistem pelayanan kesehatan termasuk bagaimana rumah sakit mengecek sampling obat yang mereka pakai," ujarnya kepada suara.com, Jumat (20/2/2015).
Ilyani mengatakan bahwa kasus tertukarnya kandungan isi obat hingga menghilangkan nyawa dua pasien merupakan pelanggaran yang serius. Menurutnya, PT Kalbe Farma selaku industri farmasi yang memproduksi obat anestesi itu harus bertanggung jawab, bukan sekadar menarik peredaran obat tersebut di pasaran. Begitu juga dengan Rumah Sakit Siloam yang menangani langsung dua pasien tersebut.
"Kita menunggu hasil investigasi akhir, tanggung jawab pertama jelas dari produsen obatnya, kemudian rumah sakit, dan pemerintah sebagai otoritas pengawas keamanan obat," imbuhnya.
Jika memang PT Kalbe Farma terbukti bersalah, Ilyani mengatakan bahwa mereka bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. Sedangkan RS Siloam bisa dijerat UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
"Jika terbukti melanggar, Kalbe Farma bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya pidana kurungan maksimal 5 tahun dan pidana dengan denda maksimal 2 Miliar rupiah," bebernya.
Tak hanya fokus pada tertukarnya isi obat, pihak berwenang yang melakukan investigasi juga harus melihat dari sisi jaminan keamanan pelayanan kesehatan, kefarmasian dan penyelenggaraan rumah sakit. Sebagai produsen obat, menurut Ilyani, PT Kalbe Farma wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada keluarga korban.
"Tuntutan kompensasi harus diberikan kepada pasien baik materiil maupun imateriil yang dikonversikan ke nilai materiil," jelasnya.
Sebelumnya, Dirjen BUK Kemenkes, Prof. Dr. dr. Akmal Taher, SpU (K) dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (18/2/2015) mengatakan bahwa hasil investigasi sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran SOP yang dilakukan RS Siloam.
“Sampai saat ini kita belum menemukan pelanggaran SOP yang dilakukan pihak rumah sakit. Pemberian dosis juga sudah sesuai prosedur. Untuk penyimpanan obat pada suhu tertentu kita juga lihat dan ternyata betul," imbuhnya.
Prof. Akmal menegaskan bahwa pemeriksaan secara menyeluruh tetap dilakukan untuk melihat indikasi pelanggaran SOP yang dilakukan RS Siloam.
"Secara garis besar kita belum temukan kelalaian. Jadi nggak perlu khawatir, kalau ada kelalaian maka akan ada tindak lanjut yang kita berikan. Kita harus adakan recheck untuk memastikan apakah prosedur tersebut benar-benar dilakukan," tandasnya.
Lebih lanjut Prof. Akmal menegaskan, hingga kini hasil investigasi sementara menyebut bahwa meninggalnya dua pasien di RS Siloam usai diberi obat anestesi Buvanest Spinal, karena isinya tertukar dengan asam tranexamat yakni obat yang digunakan untuk mengurangi perdarahan.
Anggota pengurus harian YLKI Divisi Penelitian, Ilyani S. Andang menilai, kasus ini harus dijadikan momentum untuk melakukan audit secara berkala terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit agar tidak muncul kasus serupa di tempat lain.
"Jangan sampai nunggu kasus terulang lagi. Perlu dilakukan audit sistem pelayanan kesehatan termasuk bagaimana rumah sakit mengecek sampling obat yang mereka pakai," ujarnya kepada suara.com, Jumat (20/2/2015).
Ilyani mengatakan bahwa kasus tertukarnya kandungan isi obat hingga menghilangkan nyawa dua pasien merupakan pelanggaran yang serius. Menurutnya, PT Kalbe Farma selaku industri farmasi yang memproduksi obat anestesi itu harus bertanggung jawab, bukan sekadar menarik peredaran obat tersebut di pasaran. Begitu juga dengan Rumah Sakit Siloam yang menangani langsung dua pasien tersebut.
"Kita menunggu hasil investigasi akhir, tanggung jawab pertama jelas dari produsen obatnya, kemudian rumah sakit, dan pemerintah sebagai otoritas pengawas keamanan obat," imbuhnya.
Jika memang PT Kalbe Farma terbukti bersalah, Ilyani mengatakan bahwa mereka bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. Sedangkan RS Siloam bisa dijerat UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
"Jika terbukti melanggar, Kalbe Farma bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya pidana kurungan maksimal 5 tahun dan pidana dengan denda maksimal 2 Miliar rupiah," bebernya.
Tak hanya fokus pada tertukarnya isi obat, pihak berwenang yang melakukan investigasi juga harus melihat dari sisi jaminan keamanan pelayanan kesehatan, kefarmasian dan penyelenggaraan rumah sakit. Sebagai produsen obat, menurut Ilyani, PT Kalbe Farma wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada keluarga korban.
"Tuntutan kompensasi harus diberikan kepada pasien baik materiil maupun imateriil yang dikonversikan ke nilai materiil," jelasnya.
Sebelumnya, Dirjen BUK Kemenkes, Prof. Dr. dr. Akmal Taher, SpU (K) dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (18/2/2015) mengatakan bahwa hasil investigasi sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran SOP yang dilakukan RS Siloam.
“Sampai saat ini kita belum menemukan pelanggaran SOP yang dilakukan pihak rumah sakit. Pemberian dosis juga sudah sesuai prosedur. Untuk penyimpanan obat pada suhu tertentu kita juga lihat dan ternyata betul," imbuhnya.
Prof. Akmal menegaskan bahwa pemeriksaan secara menyeluruh tetap dilakukan untuk melihat indikasi pelanggaran SOP yang dilakukan RS Siloam.
"Secara garis besar kita belum temukan kelalaian. Jadi nggak perlu khawatir, kalau ada kelalaian maka akan ada tindak lanjut yang kita berikan. Kita harus adakan recheck untuk memastikan apakah prosedur tersebut benar-benar dilakukan," tandasnya.
Lebih lanjut Prof. Akmal menegaskan, hingga kini hasil investigasi sementara menyebut bahwa meninggalnya dua pasien di RS Siloam usai diberi obat anestesi Buvanest Spinal, karena isinya tertukar dengan asam tranexamat yakni obat yang digunakan untuk mengurangi perdarahan.
Analisis :
Kasus tertukarnya kandungan isi obat hingga
menghilangkan nyawa dua pasien merupakan pelanggaran yang serius. kasus ini
harus dijadikan momentum untuk melakukan audit secara berkala terhadap
pelayanan kesehatan di rumah sakit agar tidak muncul kasus serupa di tempat
lain. PT Kalbe Farma selaku industri farmasi yang memproduksi obat anestesi itu
harus bertanggung jawab, bukan sekadar menarik peredaran obat tersebut di
pasaran. Begitu juga dengan Rumah Sakit Siloam yang menangani langsung dua
pasien tersebut. Jika memang PT Kalbe Farma terbukti bersalah, PT.Kalbe bisa
dijerat UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. Sedangkan RS Siloam bisa
dijerat UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Sumber :
http://www.suara.com/news/2015/02/20/175221/ylki-kasus-obat-bius-tertukar-perlu-audit-berkala-di-pelayanan
0 komentar:
Posting Komentar