Minggu, 30 November 2014

Badan Usaha

Diposting oleh Siva Mardiyahsari di 06.30
1. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan untuk memilih badan usaha
  • Jenis usaha yang dijalankan
    Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
  • Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
    Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
  • Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
    Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
  • Kemudahan memperoleh modal
    Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
  • Besarnya resiko kepemilikan
    Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
  • Perkembangan usaha
    Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
  • Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
    Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
  • Kewajiban dari peraturan pemerintah
    Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
2. Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Kelebihan :
  1. Kelangsungan PT lebih terjamin.
  2. Pengelolaan PT lebih efisien karena dikelola oleh orang yang profesional.
  3. Mudah menambah modal dengan menjual saham atau obligasi.
  4. Terjadi pemisahan kekayaan antara pemilik dan pengeloa usaha.
  5. Mudah melakukan perluasan usaha.
Kelemahan :
  1. Biaya organisasi besar dan rumit.
  2. Pendirian lebih sulit karena memerlukan akta notaris.
  3. PT merupakan subyek pajak.
  4. Rahasia perusahaan tidak terjaga karena harus melaporkan kepada pemegang saham.
  5. Bidang usaha sulit berubah karena harus sesuai dengan akta pendirian.
  6. Hubungan antar personal dilakukan secara formal.

3. Badan Usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dari Pemerintah
  • Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
ciri-ciri Persero adalah:
  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara
  • Perusahaan umum (perum) adalah Badan Usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri perum:
  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
  • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  • Dapat menghimpun dana dari pihak
  • Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk badan usaha memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
  • Status karyawannya adalah pegawai negeri
4. Badan Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).

5. Penggabungan Badan Usaha
  • Holding Company : Suatu bentuk gabungan beberapa badan usaha yang dilakukan dengan cara pembelian sebagian saham atau seluruh saham satu atau beberapa badan usaha. Dalam penggabungan dengan cara holding company maka badan usaha yang melakukan pembelian saham dari badan usaha lainnya memiliki hak untuk mengatur dan mengendalikan badan usaha yangsahamnya telah dibeli.
  • Joint Venture : bentuk gabungan beberapa badan usaha yang berasal dari negara-negara yang berbeda menjadi satu kesatuan ekonomi yang berbentuk perseroan terbatas . Karena PT maka modal bentuk gabungan joint venture ini berupa saham.
  • Trust : Bentuk gabungan beberapa badan usaha yang dilakukan dengan cara melebur beberapa badan usaha menjadi sebuah badan baru yang lebih besar.
  • Concern : Bentuk gabungan beberapa badan usaha yang dilakukan dengan tujuan untuk memecahkan masalah pembelian.
  • Kartel : Bentuk gabungan beberapa badan usaha yang sejenis dengan tujuan melakukan beberapa kesepakatan atau beberapa perjanjian tertentu. Badan usaha yang telah tergabung dalam kartel memiliki kebebasan sebagaimana sebelum bergabung dalam kartel.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Siva Mardiyahsari Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea