Tahapan Pendirian Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992 :
Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
- Persyarat pembentukan koperasi
- Pembentukan koperasi premier
- Pembentukan koperasi di Negara RI
- Akta pendirian koperasi
-
Anggaran dasar koperasi memuat : · Daftar nama pendiri· Nama & tempat kedudukan· Maksud & tujuan bidang usaha· Ketentuan mengenai keanggotaan· Ketentuan mengenai rapat anggota· Ketentuan mengenai pengelolaan· Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya· Ketentuan mengenai pembagian SHU· Ketentuan mengenai sanksi
Langkah-langkah
dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara
Mendirikan Koperasi ” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi. Pedoman
tersebut adalah sebagai berikut :
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
- Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama
- Usaha yang dilakukan koperasi harus layak secara ekonomi
- Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar
- Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut :
- Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi
- Di samping hal itu, sebaiknya dilakukan pendidikan dan latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
- Setelah dirasa cukup pengertian dan landasan dengan keyakinan dan kesadaran mereka , tanpa adanya paksaan atau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.
Setelah persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang antara mereka yang hadir
- Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seharusnya mengundang Pejabat Departemen Koperasi setempat untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi tercapai.
- Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
- Tujuan Pendirian Koperasi
- Usaha yang Hendak Dijalankan
- Penerimaan dan Persyaratan Keanggotaan dan Kepengurusan
- Pengurusan Anggaran Dasar
- Menetapkan Modal Awal yang terdiri Simpangan-simpangan
- Pemilihan Pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi
- Penyusunan AD/ART koperasi seharusnya selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada.
- Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi konsep AD/ART , modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus. Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus koperasi yang bersangkutan diwajibkan membuat berita acara pembentukan. Berita acara tersebut, konsep anggaran dasar yang telah disetujui rapat tadi, dan neraca awal koperasi, akan menjadi lampiran dari surat permohonan pengesahan badan hukum, yang dilakukan oleh pengurus koperasi kepada pejabat koperasi setempat.
Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
- Para pendiri mengajukan mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah
- Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran
- Di samping itu pengurus harus telah menyediakan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah di tandatangani
- Selain menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri /koperasi yang bersangkutan.
- Perlu diperhatikan bahasa jika surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna seperti yang telah ditentukan, maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk diajukan kembali setelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau pengisian yang sempurna.
- Setelah surat tanda penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan
- Atas dasar penelitian pemeriksaan, pejabat koperasi setempat menetapkan pendapatnya sebagai berikut :
- Menyetujui pembentukan koperasi yang bersangkutan atau menunda dan menolak membentuk pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi
- Jika ternyata memenuhi persyaratan pembentukan dan ada dasar kelangsungan hidupnya pejabat menyatakan persetujuan dan meneruskan permohonan pengesahan badan hukum koperasi yang bersangkutan
- Kepala kantor departemen koperasi akan melakukan penelitian terhadap menteri anggaran dasar
- Menteri dasar tidak boleh bertentangan dengan undang-undang no 25 tahun 1992.
- Dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak penerimaan pengesahan badan hukum dan koperasi yang bersangkutan
- Apabila pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi keberatan atau isi akte pendirian/anggaran dasar koperasi yang bersangkutan maka pendiri koperasi tersebut dapat mengajukan banding kepada menteri koperasi dalam waktu 3 bulan.
- Apabila pejabat berwenang memberikan pengesahan badan hukum koperasi berpendapat bahwa, akte pendirian tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang, maka akte pendirian akan didaftarkan
- Tanggal pendaftaran akte pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi
- Buku daftar umum serta akte-akte yang disimpam pada kantor pejabat dapat dilihat oleh umum
- Badan hukum yang diperoleh menunjukan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan
- Surat-surat atau formulir uang ditentukan dalam rangka waktu permohonan mendapatkan badan hukum koperasi tersediaan pada kantor koperasi setempat.
Dasar Pembentukan Koperasi
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi :
- Orang-orang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama.
- Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi
- Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
- Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan koperasi agar tercapai efisiensi dalam
pengelolaan koperasi
1. Persiapan Mental, dalam arti :
- Memupuk pengetahuan para calon anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi
- Memupuk kepercayaan mereka akan adanya kekuatan ekonomi baru dalam wadah koperasi
- Memupuk kepercayaan mereka bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kemiskinan
- Penyusunan panitia rapat pembentukan koperasi
- Mempersiapkan konsep anggaran koperasi
- Mempersiapkan undangan rapat pembentukan koperasi dan menetapkan daftar calon yang diundang
- Mempersiapkan tempat dan alat perlengkapan untuk menyelenggarakan rapat
- Mempersiapkan notulen rapat, daftar hadir dan sebagainya
4. Peranan pejabat koperasi setempat untuk memberikan pengarahan, membantu kelancaran jalannya rapat serta memberikan petunjuk-petunjuk, penjelasan-penjelasan dan dorongan untuk tercapainya maksud dan tujuan mendirikan koperasi
5. Materi yang dibahas dalam rapat adalah :
- Tujuan mendirikan koperasi
- usaha yang hendak dijalankan
- Penerimaan dan persyaratan anggota pengurus
- Penyusunan anggaran dasar
- Penetapan modal awal
- Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa (BP)
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi