Sabtu, 17 Oktober 2015

Tata Cara Pendirian Koperasi

Diposting oleh Siva Mardiyahsari di 07.25 0 komentar
Tahapan Pendirian Koperasi

Tahapan Pendirian Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992 :




Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi 
  •  Persyarat pembentukan koperasi
  • Pembentukan koperasi premier
  • Pembentukan koperasi di Negara RI
  •   Akta pendirian koperasi
  •   Anggaran dasar koperasi memuat :
    ·         Daftar nama pendiri
    ·         Nama & tempat kedudukan
    ·         Maksud & tujuan bidang usaha
    ·         Ketentuan mengenai keanggotaan
    ·         Ketentuan mengenai rapat anggota
    ·         Ketentuan mengenai pengelolaan
    ·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
    ·         Ketentuan mengenai pembagian SHU
              ·         Ketentuan mengenai sanksi
Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi ” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut : 

A. Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
  • Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama
  • Usaha yang dilakukan koperasi harus layak secara ekonomi
  • Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar 
  • Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. 
B. Persiapan Pembentukan Koperasi
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut :
  • Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi
  • Di samping hal itu, sebaiknya dilakukan pendidikan dan latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
  • Setelah dirasa cukup pengertian dan landasan dengan keyakinan dan kesadaran mereka , tanpa adanya paksaan atau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan. 
C. Rapat Pembentukan 
Setelah persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang antara mereka yang hadir
  • Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seharusnya mengundang Pejabat Departemen Koperasi setempat untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi tercapai. 
  • Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
    • Tujuan Pendirian Koperasi
    • Usaha yang Hendak Dijalankan
    • Penerimaan dan Persyaratan Keanggotaan dan Kepengurusan 
    • Pengurusan Anggaran Dasar
    • Menetapkan Modal Awal yang terdiri Simpangan-simpangan
    • Pemilihan Pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi
  • Penyusunan AD/ART koperasi seharusnya selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada.
  • Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi konsep AD/ART , modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus. Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus koperasi yang bersangkutan diwajibkan membuat berita acara pembentukan. Berita acara tersebut, konsep anggaran dasar yang telah disetujui rapat tadi, dan neraca awal koperasi, akan menjadi lampiran dari surat permohonan pengesahan badan hukum, yang dilakukan oleh pengurus koperasi kepada pejabat koperasi setempat. 
D.Pengajuan Permohonan untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
  • Para pendiri mengajukan mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah
  • Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran
  • Di samping itu pengurus harus telah menyediakan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah di tandatangani 
  •   Selain menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri /koperasi yang bersangkutan.
  •  Perlu diperhatikan bahasa jika surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna seperti yang telah ditentukan, maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk diajukan kembali setelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau pengisian yang sempurna. 
E.Pendaftaran Koperasi sebagai Badan Hukum
  •  Setelah surat tanda penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan
  • Atas dasar penelitian pemeriksaan, pejabat koperasi setempat menetapkan pendapatnya sebagai berikut :
    •  Menyetujui pembentukan koperasi yang bersangkutan atau menunda dan menolak membentuk pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi
    • Jika ternyata memenuhi persyaratan pembentukan dan ada dasar kelangsungan hidupnya pejabat menyatakan persetujuan dan meneruskan permohonan pengesahan badan hukum koperasi yang bersangkutan
    • Kepala kantor departemen koperasi akan melakukan penelitian terhadap menteri anggaran dasar
    • Menteri dasar tidak boleh bertentangan dengan undang-undang no 25 tahun 1992. 
F. Pengesahan Akte Pendirian
  • Dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak penerimaan pengesahan badan hukum dan koperasi yang bersangkutan
  • Apabila pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi keberatan atau isi akte pendirian/anggaran dasar koperasi yang bersangkutan maka pendiri koperasi tersebut dapat mengajukan banding kepada menteri koperasi dalam waktu 3 bulan.
  •  Apabila pejabat berwenang memberikan pengesahan badan hukum koperasi berpendapat bahwa, akte pendirian tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang, maka akte pendirian akan didaftarkan
  • Tanggal pendaftaran akte pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi
  • Buku daftar umum serta akte-akte yang disimpam pada kantor pejabat dapat dilihat oleh umum  
  • Badan hukum yang diperoleh menunjukan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan
  • Surat-surat atau formulir uang ditentukan dalam rangka waktu permohonan mendapatkan badan hukum koperasi tersediaan pada kantor koperasi setempat.

Dasar Pembentukan Koperasi

Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi :
  • Orang-orang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai  kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama.
  • Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi
  • Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
  • Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan koperasi agar tercapai efisiensi dalam
    pengelolaan koperasi
Persiapan Pembentukan Koperasi

1. Persiapan Mental, dalam arti :
  • Memupuk pengetahuan para calon anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi
  • Memupuk kepercayaan mereka akan adanya kekuatan ekonomi baru dalam wadah koperasi
  • Memupuk kepercayaan mereka bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kemiskinan 
2. Persiapan Organisasi dan Administrasi
  •  Penyusunan panitia rapat pembentukan koperasi
  • Mempersiapkan konsep anggaran koperasi
  • Mempersiapkan undangan rapat pembentukan koperasi dan menetapkan daftar calon yang diundang
  • Mempersiapkan tempat dan alat perlengkapan untuk menyelenggarakan rapat
  • Mempersiapkan notulen rapat, daftar hadir dan sebagainya
3. Penyelenggaraan Rapat Pembentukan Koperasi
4. Peranan pejabat koperasi setempat untuk memberikan pengarahan, membantu kelancaran jalannya rapat serta memberikan petunjuk-petunjuk, penjelasan-penjelasan dan dorongan untuk tercapainya maksud dan tujuan mendirikan koperasi
5. Materi yang dibahas dalam rapat adalah :
  • Tujuan mendirikan koperasi
  • usaha yang hendak dijalankan
  • Penerimaan dan persyaratan anggota pengurus 
  • Penyusunan anggaran dasar
  • Penetapan modal awal
    • Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa (BP)
    Badan hukum Koperasi 
    • Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
    • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
    • Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi

    Perangkat dan Manajemen Koperasi

    Diposting oleh Siva Mardiyahsari di 02.20 0 komentar
    Perangkat Koperasi
    • Rapat Anggota
    Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus mendapatkan persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.

    Wewenang Rapat Anggota :
    1. Kekuasaan tertinggi.
    2. Menetapkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan khusus.
    3. Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
    4. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas
    5. Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
    6. Mengesahkan laporan pengurus.
    7. Mengesahkan laporan pengawas.
    8. MenetapkanP pembagian SHU.
    9. Keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
    10. Satu anggota satu hak suara.
    11. Meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi.
    12. Dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
    • Pengurus
    Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, Bertanggung jawab kepada rapat anggota. Masa jabatan paling lama 5 tahun. Tidak merangkap menjadi Pengawas. Pengurus menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.

    Tugas pengurus :
    1. Mengelola organisasi dan usaha koperasi
    2. Mengajukan rancangan rencana kerja, rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi
    3. Menyelenggarakan rapat anggota
    4. Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan oleh rapat anggota
    5. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
    6. Mencatat setiap transaksi anggota
    Wewenang Pengurus :
    1. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
    2. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
    3. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha 
    4. Rencana pengangkatan pengelola tas persetujuan rapat anggota
    • Pengawas
    Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota serta bertanggung jawab kepada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas yang dilakukan oleh pengawas tidak merangkap menjadi pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi tugas kepengurusan yang dilakukan pengurus. 
     
    Tugas Pengawas :
    1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
    2. Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
    Wewenang Pengawas :
    1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
    2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

    Manajemen Koperasi

          Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen. Manajemen koperasi mempunyai 3 unsur pokok yaitu rapat anggota pengurus dan manajer, badan pemeriksa. 
         Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi karena koperasi merupakan badan usaha milik para anggota. Dalam suatu koperasi anggota mempunyai kedudukan tertinggi, sesuai dengan prinsip demokrasi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan tata kehidupan koperasi ditentukan dalam rapat anggota.  
          Pengurus merupakan badan eksekutif dari koperasi sedangkan pelaksanaan kegiatan sehari diserahkan kepada manajer yang bertanggung jawab langsung akan kelancaran dan keberhasilan koperasi. Badan pemeriksa melakukan pengawasan terhadap pengurus dan manajer dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     
    Menurut UU No. 17 Tahun 2012 pasal 33 rapat anggota berwenang : 
       1) Menetapkan kebijakan umum koperasi.
       2) Mengubah anggaran dasar.
       3) Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
       4) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama koperasi.
       5) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama koperasi.
       6) Meminta ketarangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dan pengurus dalam pelaksanaan tugas masing - masing.
       7) Menetapkan pembagian selisih hasil usaha.
       8) Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi.
       9) Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang - Undang ini.
    - See more at: http://falah-kharisma.blogspot.co.id/2015/06/perangkat-organisasi-koperasi.html#sthash.rUtf6Xlg.dpuf
    Menurut UU No. 17 Tahun 2012 pasal 33 rapat anggota berwenang : 
       1) Menetapkan kebijakan umum koperasi.
       2) Mengubah anggaran dasar.
       3) Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
       4) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama koperasi.
       5) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama koperasi.
       6) Meminta ketarangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dan pengurus dalam pelaksanaan tugas masing - masing.
       7) Menetapkan pembagian selisih hasil usaha.
       8) Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi.
       9) Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang - Undang ini.
    - See more at: http://falah-kharisma.blogspot.co.id/2015/06/perangkat-organisasi-koperasi.html#sthash.rUtf6Xlg.dp
    Menurut UU No. 17 Tahun 2012 pasal 33 rapat anggota berwenang : 
       1) Menetapkan kebijakan umum koperasi.
       2) Mengubah anggaran dasar.
       3) Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
       4) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama koperasi.
       5) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama koperasi.
       6) Meminta ketarangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dan pengurus dalam pelaksanaan tugas masing - masing.
       7) Menetapkan pembagian selisih hasil usaha.
       8) Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi.
       9) Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang - Undang ini.
    - See more at: http://falah-kharisma.blogspot.co.id/2015/06/perangkat-organisasi-koperasi.html#sthash.rUtf6Xlg.dpuf

    Senin, 12 Oktober 2015

    Pengertian, Jenis dan Prinsip Koperasi

    Diposting oleh Siva Mardiyahsari di 06.55 0 komentar
    1. Pengertian Koperasi

         Definisi ILO (International Labour Organization)
    Terdapat 6 Elemen yang dikandung koperasi, yaitu :
    • Koperasi adalah Perkumpulan orang-orang 
    • Penggabungan Orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan 
    • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai 
    • Koperasi yang dibentuk adalah Suatu organisasi bisnis/ badan usaha yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
    • Terdapat kontribusi  yang adil terhadap modal yang dibutuhkan 
    • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang 
         Definisi Chaniago
    Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

         Definisi Hatta
    Koperasi adalah usaha bersama untuk  memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ' Seorang buat semua dan Semua buat seorang'.

          Definisi Munkner
    Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan seperti yang dikandung gotong royong.

         Definisi UU No. 25 Tahun 1992
    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang  atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, berdasar atas azas kekeluargaan.


    2. Jenis Koperasi

    Jenis Koperasi Menurut Fungsi
    • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
    • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
    • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
    • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

    Jenis Koperasi Menurut Tingkat dan Luas Daerah Kerja
    • Koperasi Primer
    Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
    • Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
    • koperasi pusat  adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
    • gabungan koperasi  adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
    • induk koperasi  adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

    Jenis Koperasi Menurut Status  Keanggotaan
    • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
    • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

    3. Prinsip Koperasi 

    Menurut Munkner
    • Keanggotaan bersifat sukarela
    • Keanggotaan terbuka
    • Pengembangan anggota
    • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
    • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
    • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang 
    • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidakdibagi
    • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
    • Perkumpulan sukarela
    • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan 
    • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi 
    • Pendidikan anggota
    Menurut Rochdale
    • Pengawasan secara demokratis
    • Keanggotaan terbuka
    • Bunga atas modal dibatasi
    • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing - masing anggota
    • Penjualan sepenuhnya secara tunai
    • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan 
    • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
    • Netral terhadap politik dan agama
    Menurut Raiffeisen
    • Swadaya
    • Daerah kerja terbatas
    • SHU untuk cadangan 
    • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
    • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
    • Usaha hanya kepada anggota
    • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang 
    Menurut Schulze
    • Swadaya
    • Daerah kerja tak terbatas
    • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
    • Tanggung jawab anggota terbatas 
    • Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan 
    • Usaha tidak terbatas dan tidak hanya untuk anggota

    Sabtu, 10 Oktober 2015

    Konsep Koperasi, Latar Belakang Aliran Koperasi dan Sejarah Perkembangan Koperasi

    Diposting oleh Siva Mardiyahsari di 09.03 0 komentar
    1. Konsep Koperasi
    • Konsep Koperasi Barat
    Koperasi merupakan Organisasi Swasta, yang dibentuk oleh Sekumpulan orang yang memiliki kepentingan yang sama, dengan maksud mengurusi para anggotanya, menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota maupun perusahaan koperasi.
    • Konsep Koperasi Sosialis
    Koperasi dengan Konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi dengan menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan.
    • Konsep Koperasi Negara Berkembang
     Konsep koperasi yang menjelaskan bahwa koperasi telah berkembang dari ciri sendiri yaitu, dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan perkembangannya. Tujuan konsep koperasi ini adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

    2. Latar Belakang Aliran Koperasi

         Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian bentuk kapitalistis.

    a. Keterkaitan Ideologi
         Sistem perekonomian dan aliran koperasi perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda.

    b. Sistem Perekonomian
        Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

    c. Aliran Koperasi
       Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
    • Aliran Yardstick
    Aliran ini pada umunya dijumpai pada negara-negara dengan ideologi kapitalis atau menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisirkan dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara - negara barat dimana industri berkembang dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.
    • Aliran Sosialis
    Aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
    • Aliran Persemakmuran (Comminwealth)
    Aliran Persemakmuran memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
     
    3. Sejarah Perkembangan Koperasi
     
    Sejarah Lahirnya Koperasi 
    • 1884 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi i Inggris sudah mencapai 100 unit.
    • 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian,"The Cooperative Whole Sale Society (CWS)"
    • 1818-1888 Koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle,Fredrich W.Raiffesen
    • 1808-1883 Koperasi di Denmark dipelopori oleh Schulze
    • 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
    Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia 
    • 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di indonesia (Sukoco,"Seratus Tahun Koperasi di Indonesia"). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perbankan, diberi nama "De Poerwokerto Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofen"= Bank Simpan Pinjam para 'priayi' Purwokerto. atau dalam bahasa inggrisnya, "The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants".
    • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.JH.Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen, Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakahkopersi bermanfaat di Indonesia.
    • 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
    • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang Penyalura Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
    • 1961  diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
    • 1965 Pemerintah mengeluarkan UU No.14 Tahun 1965,  dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, Komunis) diterapkan di Koperasi, Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
    • 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
     
       
     

    Siva Mardiyahsari Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea