Senin, 12 Oktober 2015

Pengertian, Jenis dan Prinsip Koperasi

Diposting oleh Siva Mardiyahsari di 06.55
1. Pengertian Koperasi

     Definisi ILO (International Labour Organization)
Terdapat 6 Elemen yang dikandung koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah Perkumpulan orang-orang 
  • Penggabungan Orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan 
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai 
  • Koperasi yang dibentuk adalah Suatu organisasi bisnis/ badan usaha yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi  yang adil terhadap modal yang dibutuhkan 
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang 
     Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

     Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk  memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ' Seorang buat semua dan Semua buat seorang'.

      Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan seperti yang dikandung gotong royong.

     Definisi UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang  atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, berdasar atas azas kekeluargaan.


2. Jenis Koperasi

Jenis Koperasi Menurut Fungsi
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Jenis Koperasi Menurut Tingkat dan Luas Daerah Kerja
  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat  adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi  adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi  adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi Menurut Status  Keanggotaan
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

3. Prinsip Koperasi 

Menurut Munkner
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang 
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidakdibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan 
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi 
  • Pendidikan anggota
Menurut Rochdale
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing - masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya secara tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan 
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
  • Netral terhadap politik dan agama
Menurut Raiffeisen
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan 
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang 
Menurut Schulze
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas 
  • Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan 
  • Usaha tidak terbatas dan tidak hanya untuk anggota

0 komentar:

Posting Komentar

 

Siva Mardiyahsari Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea