- Rapat Anggota
Wewenang Rapat Anggota :
- Kekuasaan tertinggi.
- Menetapkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan khusus.
- Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
- Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas
- Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
- Mengesahkan laporan pengurus.
- Mengesahkan laporan pengawas.
- MenetapkanP pembagian SHU.
- Keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Satu anggota satu hak suara.
- Meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi.
- Dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
- Pengurus
Tugas pengurus :
- Mengelola organisasi dan usaha koperasi
- Mengajukan rancangan rencana kerja, rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan oleh rapat anggota
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Mencatat setiap transaksi anggota
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha
- Rencana pengangkatan pengelola tas persetujuan rapat anggota
- Pengawas
Tugas Pengawas :
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen. Manajemen koperasi mempunyai 3 unsur pokok yaitu rapat anggota pengurus dan manajer, badan pemeriksa.
Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi karena koperasi merupakan badan usaha milik para anggota. Dalam suatu koperasi anggota mempunyai kedudukan tertinggi, sesuai dengan prinsip demokrasi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan tata kehidupan koperasi ditentukan dalam rapat anggota.
Pengurus merupakan badan eksekutif dari koperasi sedangkan pelaksanaan kegiatan sehari diserahkan kepada manajer yang bertanggung jawab langsung akan kelancaran dan keberhasilan koperasi. Badan pemeriksa melakukan pengawasan terhadap pengurus dan manajer dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut UU No. 17 Tahun 2012 pasal 33 rapat anggota berwenang :
1) Menetapkan kebijakan umum koperasi.
2) Mengubah anggaran dasar.
3) Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
4) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama koperasi.
5) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama koperasi.
6) Meminta ketarangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dan pengurus dalam pelaksanaan tugas masing - masing.
7) Menetapkan pembagian selisih hasil usaha.
8) Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi.
9) Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang - Undang ini.
Menurut UU No. 17 Tahun 2012 pasal 33 rapat anggota berwenang :
1) Menetapkan kebijakan umum koperasi.
2) Mengubah anggaran dasar.
3) Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
4) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama koperasi.
5) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama koperasi.
6) Meminta ketarangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dan pengurus dalam pelaksanaan tugas masing - masing.
7) Menetapkan pembagian selisih hasil usaha.
8) Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi.
9) Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang - Undang ini.
Menurut UU No. 17 Tahun 2012 pasal 33 rapat anggota berwenang :
1) Menetapkan kebijakan umum koperasi.
2) Mengubah anggaran dasar.
3) Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
4) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama koperasi.
5) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama koperasi.
6) Meminta ketarangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dan pengurus dalam pelaksanaan tugas masing - masing.
7) Menetapkan pembagian selisih hasil usaha.
8) Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi.
9) Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang - Undang ini.
0 komentar:
Posting Komentar