Sabtu, 17 Oktober 2015

Perangkat dan Manajemen Koperasi

Diposting oleh Siva Mardiyahsari di 02.20
Perangkat Koperasi
  • Rapat Anggota
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus mendapatkan persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.

Wewenang Rapat Anggota :
  1. Kekuasaan tertinggi.
  2. Menetapkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan khusus.
  3. Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
  4. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas
  5. Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
  6. Mengesahkan laporan pengurus.
  7. Mengesahkan laporan pengawas.
  8. MenetapkanP pembagian SHU.
  9. Keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  10. Satu anggota satu hak suara.
  11. Meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi.
  12. Dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
  • Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, Bertanggung jawab kepada rapat anggota. Masa jabatan paling lama 5 tahun. Tidak merangkap menjadi Pengawas. Pengurus menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.

Tugas pengurus :
  1. Mengelola organisasi dan usaha koperasi
  2. Mengajukan rancangan rencana kerja, rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi
  3. Menyelenggarakan rapat anggota
  4. Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan oleh rapat anggota
  5. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  6. Mencatat setiap transaksi anggota
Wewenang Pengurus :
  1. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
  2. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
  3. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha 
  4. Rencana pengangkatan pengelola tas persetujuan rapat anggota
  • Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota serta bertanggung jawab kepada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas yang dilakukan oleh pengawas tidak merangkap menjadi pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi tugas kepengurusan yang dilakukan pengurus. 
 
Tugas Pengawas :
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
  2. Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
  1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Manajemen Koperasi

      Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen. Manajemen koperasi mempunyai 3 unsur pokok yaitu rapat anggota pengurus dan manajer, badan pemeriksa. 
     Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi karena koperasi merupakan badan usaha milik para anggota. Dalam suatu koperasi anggota mempunyai kedudukan tertinggi, sesuai dengan prinsip demokrasi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan tata kehidupan koperasi ditentukan dalam rapat anggota.  
      Pengurus merupakan badan eksekutif dari koperasi sedangkan pelaksanaan kegiatan sehari diserahkan kepada manajer yang bertanggung jawab langsung akan kelancaran dan keberhasilan koperasi. Badan pemeriksa melakukan pengawasan terhadap pengurus dan manajer dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Menurut UU No. 17 Tahun 2012 pasal 33 rapat anggota berwenang : 
   1) Menetapkan kebijakan umum koperasi.
   2) Mengubah anggaran dasar.
   3) Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
   4) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama koperasi.
   5) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama koperasi.
   6) Meminta ketarangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dan pengurus dalam pelaksanaan tugas masing - masing.
   7) Menetapkan pembagian selisih hasil usaha.
   8) Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi.
   9) Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang - Undang ini.
- See more at: http://falah-kharisma.blogspot.co.id/2015/06/perangkat-organisasi-koperasi.html#sthash.rUtf6Xlg.dpuf
Menurut UU No. 17 Tahun 2012 pasal 33 rapat anggota berwenang : 
   1) Menetapkan kebijakan umum koperasi.
   2) Mengubah anggaran dasar.
   3) Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
   4) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama koperasi.
   5) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama koperasi.
   6) Meminta ketarangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dan pengurus dalam pelaksanaan tugas masing - masing.
   7) Menetapkan pembagian selisih hasil usaha.
   8) Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi.
   9) Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang - Undang ini.
- See more at: http://falah-kharisma.blogspot.co.id/2015/06/perangkat-organisasi-koperasi.html#sthash.rUtf6Xlg.dp
Menurut UU No. 17 Tahun 2012 pasal 33 rapat anggota berwenang : 
   1) Menetapkan kebijakan umum koperasi.
   2) Mengubah anggaran dasar.
   3) Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
   4) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama koperasi.
   5) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama koperasi.
   6) Meminta ketarangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dan pengurus dalam pelaksanaan tugas masing - masing.
   7) Menetapkan pembagian selisih hasil usaha.
   8) Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi.
   9) Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang - Undang ini.
- See more at: http://falah-kharisma.blogspot.co.id/2015/06/perangkat-organisasi-koperasi.html#sthash.rUtf6Xlg.dpuf

0 komentar:

Posting Komentar

 

Siva Mardiyahsari Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea