Persaingan Terkendali
Kompetisi
untuk memperbaiki taraf kehidupan, baik antar individu maupun antar badan-usaha,
pemerintah tidak membatasi pilihan seseorang untuk memasuki bidang
pendidikan/keahlian yang diminatinya. Pemerintah turut mengatur penyediaan
bidang pendidikan/ keahlian, berdasarkan proyeksi kebutuhan. Jadi, tidak
sepenuhnya dilepas kepada pihak swasta.
Pemerintah juga mengendalikannya dengan membaca
prioritas-prioritas bidang usaha, termasuk juga prioritas lokasi usaha. Dalam
hal penerimaan imbalan atas prestasi kerja, juga sangat terbuka peluang bagi
setiap pekerja/pemodal untuk mendapatkan imbalan melebihi sekedar kebutuhannya.
Justru pemerintah mengatur ketentuan upah minimum bagi pekerja, agar memenuhi
standar kebutuhan hidup minimum yang layak.
Kesimpulannya adalah, bahwa iklim persaingan berekonomi
dan kompetisi berbisnis di Indonesia bukanlah persaingan yang bebas-lepas,
melainkan persaingan yang terencana-terkendali.
Sumber : http://dienanggraeni.blogspot.com/2012/04/bab-3-sistem-ekonomi-indonesia.html
0 komentar:
Posting Komentar