UU
Otonomi Daerah
UU otonomi daerah itu sendiri merupakan implementasi dari ketentuan
yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan
otonomi daerah sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan pelaksanaan
pemerintahan di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyebutkan bahwa:
“Pemerintahan daerah
propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Selanjutnya
Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan pembentukan UU Otonomi Daerah
untuk mengatur mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan
daerah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18
ayat (7), bahwa:
“Susunan dan tata
cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”.
Ketentuan tersebut
diatas menjadi payung hukum bagi pembentukan UU otonomi daerah di Indonesia,
sementara UU otonomi daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan lain yang
tingkatannya berada di bawah undang-undang menurut hirarki atau tata urutan
peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Otonomi daerah di
Indonesia dilaksanakan segera setelah gerakan reformasi 1998. Tepatnya pada
tahun 1999 UU otonomi daerah mulai diberlakukan. Pada tahap awal
pelaksanaannya, otonomi daerah di Indonesia mulai diberlakukan berdasarkan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah
diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan yang besar terhadap struktur dan tata
laksana pemerintahan di daerah-daerah di Indonesia.
Perubahan
UU Otonomi Daerah
Pada tahap
selanjutnya UU otonomi daerah ini mendapatkan kritik dan masukan untuk lebih
disempurnakan lagi. Ada banyak kritik dan masukan yang disampaikan sehingga
dilakukan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang otonomi daerah. Dengan terjadinya judicial review maka Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah diubah dan digantikan dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ini juga diikuti
pula dengan perubahan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur
mengenai otonomi daerah yang berfungsi sebagai pelengkap pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya digantikan dengan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah.
Sesungguhnya UU otonomi daerah telah mengalami beberapa kali perubahan setelah
disahkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun perubahan
tersebut meskipun penting namun tidak bersifat substansial dan tidak terlalu
memberikan pengaruh terhadap tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah
karena hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
Sejak Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disahkan menggantikan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dilakukan
perubahan terhadap Undang-Undang Nomo 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2977).
Selanjutnya dilakukan
lagi perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah.
0 komentar:
Posting Komentar